Sudah Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftaran Calon Bintara Polri Tahun 2022

Sudah Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftaran Calon Bintara Polri Tahun 2022

Pendaftaran calon Bintara Polri 2022 telah dibuka. Tentu ini jadi peluang bagi masyarakat yang menghendaki bergabung jadi bagian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bersumber dari web Penerimaan Polri, Pada rekrutmen kali ini dibutuhkan sebanyak 9.284 personil Bintara Polri yang dibutuhkan.  Jumlah tersebut terbagi menjadi: 7.984 Personil Binatra Polisi Tugas Umum (PTU), 300 personil BIntara PTU dan Bakomsus wanita, dan 1.000 personil Bintara Brimob. Perincian pembukaan calon Bintara Polri th. 2022 diantaranya sebagai tersebut ini:  

Bintara PTU Bakomsus Polair Bakomsus TI Bakomsus Musik Bintara Brimob Bakomsus Tenaga Kesehatan Bakomsus Labfor Bakomsus Logistik Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta yang mendaftar Penerimaan Bintara Polri 2022. Baca Juga: Calon Siswa Baru Ini 5 Tahapan PPDB Tahun 2022, Persiapkan Sejak Sekarang Persyaratan umum calon Bintara Polri 1. Warga Negara Indonesia. 2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 4. Minimal lulusan SMA/sederajat. 5. Berusia sekurang-kurangnya 18 th. (pada saat dilantik jadi bagian Polri). 6. Sehat jasmani dan rohani. 7. Tidak dulu dipidana gara-gara melakukan suatu kejahatan (dibuktikan bersama dengan SKCK dari Polres setempat). 8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Persyaratan khusus pendaftaran Bintara Polri 2022 1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau dulu mengikuti pendidikan Polri/TNI. 2. lulusan: SMA/sederajat: Lulusan sebelum akan th. 2018: Melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai umumnya rapor ditambah nilai umumnya ujian sekolah dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah umumnya sekurang-kurangnya B bagi yang memakai alphabet sekolah kedinasan TNI POLRI 

 (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59). Lulusan th. 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai umumnya rapor ditambah nilai umumnya USBN dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah umumnya sekurang-kurangnya B bagi yang memakai alphabet. Lulusan th. 2020 dan 2021: Menggunakan nilai umumnya ijazah bersama dengan akumulasi sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah umumnya sekurang-kurangnya B bagi yang memakai alphabet. Lulusan th. 2022 akan ditentukan kemudian. Lulusan D1-D4/S1 bersama dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan terakreditasi. Baca Juga: Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru UGM 2022 Jalur Prestasi Dibuka, Ini Kriterianya 3. bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan th. 2022) melampirkan nilai umumnya rapor semester 5 kelas 12 sekurang-kurangnya 

70,00 atau nilai ijazah umumnya sekurang-kurangnya B bagi yang memakai alphabet dan sesudah lulus melampirkan ijazah bersama dengan akhir sesuai terhadap poin 2.

 4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI. 5. Ketentuan bagi pelamar yang memakai Ujian Nasional Perbaikan: Lulusan th. 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan bisa mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 bersama dengan ketetapan nilai umumnya mencukupi persyaratan. 

Calon peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah yang serupa atau di sekolah yang berbeda tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022. 6. Kriteria umur calon Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022: Lulusan SMA/sederajat berusia sekurang-kurangnya 17 th. 7 bulan dan maksimal 21 th. terhadap saat pembukaan pendidikan. Lulusan D1-D3 berusia sekurang-kurangnya 17 th. 7 bulan dan maksimal 23 th. terhadap saat pembukaan pendidikan. Lulusan D4/S1 berusia sekurang-kurangnya 17 th. 

7 bulan dan umur maksimal 27 th. terhadap saat pembukaan pendidikan. 

7. Belum dulu menikah secara hukum positif/agama/adat, belum dulu hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan bisa untuk tidak menikah sepanjang di dalam pendidikan pembentukan, kalau peserta didik diketahui dulu menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak bisa mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih bersama dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut. 

8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau bagian badan lainnya, terkecuali yang disebabkan oleh ketetapan agama/adat

. 9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pengecekan kesegaran oleh Panpus/Panda. 10. Tidak membantu atau ikut serta di dalam organisasi atau jelas yang bertentangan bersama dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan bersama dengan melampirkan surat pengakuan bermaterai. Baca Juga: Pendaftaran Calon Bintara Brimob 2022 Sudah Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut 11

. Tidak melakukan kelakuan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum, , dibuktikan bersama dengan melampirkan surat pengakuan bermaterai. 

12. Membuat surat pengakuan bermaterai bersedia di letakkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan terhadap seluruh bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali. 

13. Membuat surat pengakuan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menanggung bisa membantu meluluskan di dalam sistem seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali. 14. Berdomisili paling sedikit 2 th. terhadap saat membuka pendidikan di wilayah Polda area mendaftar bersama dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, terkecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketetapan domisili, kalau terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai bersama dengan hukum yang berlaku. 15. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022, yang mengusahakan memakai sponsor/koneksi/katebelece bersama dengan langkah menghubungi lewat telepon/surat atau di dalam bentuk apa-pun kepada panitia/pejabat yang berwenang lewat orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi. 16. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan. 17. Bagi yang telah bekerja secara senantiasa sebagai pegawai/karyawan: Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala lembaga yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau di terima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Penting di dalam Audit Internal ISO 9001:2015

Tips dan Cara Mudah Menghasilkan Uang berasal dari Trading Forex

Cara Menyembuhkan Mata Minus atau Rabun Jauh Paling Manjur